Topik Terkini

Bukan Sekadar Evaluasi: Dokter AW Harus Disanksi Etik dan Diproses Pidana Kelalaian

Kilas Aktual.com, Gorontalo — Penanganan dugaan kelalaian medis di RS Multazam kembali menuai kecaman tajam. Meski pihak rumah sakit telah mengakui perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien, arah penyelesaian kasus ini justru dikhawatirkan berhenti pada rekomendasi evaluasi menyeluruh yang tidak memiliki konsekuensi hukum nyata.

 

Divisi Okk DPC Akpersi kota Gorontalo sekaligus Koordinator Aksi, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa penyelesaian berbasis evaluasi semata merupakan bentuk pelemahan keadilan dan pengaburan tanggung jawab pidana.

 

“Kasus ini tidak boleh direduksi menjadi laporan evaluasi internal. Ini bukan kesalahan administratif. Ada pelanggaran etik dan ada dugaan tindak pidana yang nyata. Maka sanksinya harus jelas, terbuka, dan tegas,” ujar Kevin.

 

Ia menegaskan bahwa dokter AW yang melakukan tindakan operasi harus segera diproses oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dengan sanksi etik yang konkret, bukan sekadar teguran atau pembinaan tertutup.

 

“Jika hasil akhirnya hanya ‘dievaluasi’, maka itu sama saja dengan melegalkan pelanggaran hak pasien,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Kevin menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana berlapis, tidak hanya soal kesengajaan melukai tubuh pasien tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP, tetapi juga unsur kelalaian (kealpaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP, yakni perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau penderitaan fisik.

 

“Dokter memiliki kewajiban kehati-hatian tertinggi. Mengubah metode operasi tanpa persetujuan pasien adalah bentuk kealpaan profesional yang serius. Pasal 360 KUHP sangat relevan dan tidak boleh diabaikan,” kata Kevin.

 

Menurutnya, penggunaan dalih prosedur medis atau kewenangan profesi tidak menghapus unsur kelalaian hukum. Justru dalam profesi kedokteran, standar kehati-hatian lebih tinggi dibanding warga biasa.

 

“Kelalaian dalam praktik medis bukan kesalahan ringan. Ia menyangkut tubuh, nyawa, dan martabat manusia. Negara tidak boleh ragu menerapkan pasal kelalaian hanya karena pelakunya dokter,” tegasnya.

 

Kevin juga mengingatkan bahwa proses etik tidak boleh dijadikan pengganti proses pidana. Keduanya harus berjalan paralel dan saling melengkapi.

 

“Etik menguji moral profesi, hukum pidana menguji tanggung jawab hukum. Evaluasi tidak menghapus pidana, dan rekomendasi tidak membatalkan pasal,” ujarnya.

 

Ia mengkritik kecenderungan lembaga-lembaga terkait yang dinilai mencari jalan aman demi menjaga stabilitas institusi, alih-alih menegakkan keadilan substantif.

 

“Jika negara terus bersembunyi di balik istilah ‘evaluasi menyeluruh’, maka itu sama saja dengan membiarkan kelalaian menjadi kebiasaan,” tambah Kevin.

 

Menurutnya, ketegasan sanksi etik dan pidana sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang. Tanpa hukuman yang jelas, keselamatan pasien hanya akan menjadi slogan kosong.

 

“Hari ini satu dokter dibiarkan tanpa sanksi. Besok lahir keyakinan bahwa profesi ini kebal hukum. Itu berbahaya,” tegasnya.

 

Kevin memastikan tekanan publik akan terus dinaikkan hingga ada kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, pasal apa yang diterapkan, dan sanksi apa yang dijatuhkan.

 

“Kami tidak akan menerima penyelesaian setengah hati. Kasus ini harus berujung pada sanksi etik yang tegas dan proses pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP. Jika tidak, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya,” pungkasnya.

 

Kasus RS Multazam kini menjadi ujian serius integritas dunia kedokteran dan keberanian aparat penegak hukum. Publik tidak lagi menunggu evaluasi. Publik menuntut penegakan hukum yang nyata, tegas, dan tidak tebang pilih. KA_DEBER27

Related Articles

Back to top button