Topik Terkini

Gaji Ditahan, Karyawan Dipaksa Mundur: Esta Dana Ventura Gorontalo Diduga Akali Proses PHK

Kilas Aktual.com, Gorontalo – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan sumber daya manusia mencuat di internal Perusahaan Pembiayaan BPKB Esta Dana Ventura Gorontalo. Sejumlah karyawan mengaku menjadi korban kebijakan manajemen yang dinilai menyimpang dari prinsip ketenagakerjaan, mulai dari penahanan gaji hingga pemaksaan pengunduran diri yang diduga kuat sebagai cara menghindari kewajiban pesangon.

 

Sedikitnya tiga karyawan, masing-masing berinisial MAA, DSA, dan LS, menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai perusahaan memilih jalan pintas dengan menekan karyawan agar mengundurkan diri, alih-alih menjalankan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan hukum.

 

MAA, Coordinator Collection Kantor Regional 28, mengungkapkan bahwa gaji bulan Desember 2025 miliknya tidak dibayarkan, meski karyawan lain telah menerima haknya sejak 24 Desember 2025. Padahal, MAA telah mengabdi selama enam tahun di perusahaan tersebut.

 

Yang lebih memprihatinkan, MAA justru diminta menandatangani surat pengunduran diri, tanpa adanya surat PHK resmi maupun penjelasan yang transparan.

 

“Gaji saya ditahan, lalu saya diminta mengundurkan diri. Ini membuat saya menduga perusahaan tidak ingin menjalankan kewajiban pesangon,” ujar MAA, Senin (29/12/2025).

 

Atas perlakuan tersebut, MAA menyatakan akan menempuh jalur resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Ia menuntut pembayaran gaji yang tertahan serta meminta agar kontrak kerja tetap berjalan hingga masa berakhir pada Juni 2026.

 

Keluhan serupa datang dari DSA (28), karyawan dengan masa kerja hampir tiga tahun. Ia mengaku ditekan untuk mundur dengan alasan kerugian perusahaan sebesar Rp4,3 juta. Tuduhan itu dibantah DSA, karena menurutnya kerugian berasal dari penarikan unit oleh pihak ketiga, bukan dilakukan olehnya.

 

“Saya hanya mengurus administrasi. Biaya tarikan diterima pihak ketiga, bukan saya,” jelasnya.

 

DSA menilai perusahaan sengaja menghindari prosedur PHK dengan pola yang berulang: menahan hak karyawan, lalu memaksa pengunduran diri.

 

“Tidak ada PHK, kami hanya diwajibkan mengundurkan diri,” ungkap DSA.

 

Dalam kondisi tertekan, DSA akhirnya menandatangani surat pengunduran diri. Ia kini menuntut agar gaji yang ditahan, hak cuti yang belum diambil, serta simpanan wajib selama hampir tiga tahun bekerja segera dibayarkan. Menurutnya, hak-hak tersebut bersifat normatif dan wajib dipenuhi perusahaan.

 

Kasus ini bermula pada awal Desember 2025, ketika MAA menerbitkan surat tugas kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor di wilayah Pohuwato, Gorontalo, dan Lambunu, Sulawesi Tengah. Penarikan tersebut berhasil dilakukan. Namun hasil audit internal perusahaan justru menetapkannya sebagai temuan berat.

 

Tanpa proses klarifikasi terbuka dan tanpa mekanisme pembelaan, manajemen mengambil langkah sepihak dengan menekan karyawan untuk mundur dan menahan hak finansial mereka.

 

Sementara itu, Human Capital Esta Dana Ventura, Susanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan persoalan ketenagakerjaan di sektor pembiayaan. Jika karyawan dinilai melakukan pelanggaran, perusahaan seharusnya menempuh prosedur hukum yang sah, bukan memanfaatkan pengunduran diri sebagai cara menghindari tanggung jawab.

 

Publik kini menanti langkah tegas Dinas Ketenagakerjaan serta klarifikasi resmi manajemen Esta Dana Ventura Gorontalo, agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak pekerja di daerah. KA_DEBER27

Related Articles

Back to top button