ATR/BPN Ungkap Lahan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Milik Pemda Gorontalo Utara

KILASAKTUAL.COM, Gorontalo Utara — Persoalan status lahan milik almarhum Arifin Soga di Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menemukan titik terang setelah pihak keluarga melakukan pengecekan langsung ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gorontalo Utara. Pengecekan tersebut berkaitan dengan status administrasi dan riwayat tanah yang selama ini diklaim telah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan keterangan pihak ATR/BPN bagian Kepala Seksi Pegendalian dan Penanganan Sengketa, Kelpin Pakude, SH., MH., saat pihak keluarga melakukan pengecekan pada tanggal 10 Agustus 2026 di kantor ATR/BPN, lahan tersebut masih tercatat atas nama pemilik pertama dalam administrasi pertanahan.
Menurut keterangan keluaraga yang bersangkutan, tanah tersebut sebelumnya telah di jual dari pemilik pertama Kadir Umar kepada pihak kedua, yakni Arifin Tamu. Selanjutnya, Arifin Tamu menjual tanah tersebut kepada almarhum Arifin Soga sebagai pihak ketiga, disertai penyerahan sertifikat.
Dan juga berdasarkan penelusuran di kantor ATR/BPN, tanah tersebut disebut belum dialihkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Kelpin Pakude juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelepasan tanah kepada Pemda Gorontalo Utara. Yang tercatat dalam administrasi pertanahan hanya perubahan wilayah administrasi desa, dari Molingkapoto menjadi Desa Botungobungo.
Pihak keluaraga almarhum Arifin Soga juga kemudian mempertanyakan terkait surat-surat yang di tanda tagani oleh bapak Abdul Rahman Blongkod yang sebelumnya pernah mengatakan bahwa almarhum Arifin Soga telah menjual dan melepaskan lahan tersebut kepada Pemda, apakah ATR/BPN pernah dilibatkan melakukan pengukuran terhadap lahan yang dimaksud.
Kelpin menjelaskan bahwa ATR/BPN tidak pernah dilibatkan oleh Pemda dalam proses tersebut.
“Saya lia dorang pe yang biasa jaga bawa-bawa warka itu selain tipak ais, pak (abdul rahman blongkod) dia kaseh lia pa saya dorang pe kwitansi-kwitansi, saya bilang posisinya patorang ini torang anggap torang tida tau ini dia, karna sertifikat masih atas nama kadir umar.”katanya.
dari pihak ATR/BPN Kelpin Pakude mengatakan Tidak Ada Permohonan Pengalihan Sertifikat:
Kelpin juga menjelaskan terkait adanya informasi mengenai permintaan atau permohonan dari pihak Pemda untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut. Kepada pihak keluarga Arifin Soga dan awak media, Kelpin menyatakan tidak menemukan adanya permohonan tersebut dalam proses administrasi pertanahan.
“Permintaan permohonan tidak ada dorang di situ (Sertifikat), walaupun ada pak taproses, tapi selama ini tidak ada,”ungkapnya.
Awak media kemudian mempertanyakan apakah sejak tahun 2016 hingga 2026 pernah terjadi proses peralihan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Kelpin kembali menyatakan bahwa tidak terdapat peralihan tersebut dalam catatan yang diperiksa.
“Selama dorang tidak daftarkan, tidak ada patorang tanda terima itu juga, torang tidak tau. Bahaya juga dorang pemda ini,”tutur Kelpin Pakude.
Sertifikat Lama Masih Tercatat, Hanya Ada Perubahan Nama Desa:
Kelpin juga menyampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, S.H. saat duduk bersama pihak keluarga almarhum arifin soga di dalam ruangan kantor Kakan tersebut. Menurutnya, karena sertifikat yang dimaksud merupakan sertifikat lama, pihak ATR/BPN harus melakukan pencarian warkah melalui administrasi pertanahan di Kabupaten Gorontalo.
“Karna berhubung sertifikat lama pak, di kirim surat ke kabgor untuk pencarian warka, di buku tanah juga masih sama. Cuma ganti desa,”jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran status lahan, sebab berdasarkan penjelasan Kelpin, perubahan yang ditemukan dalam buku tanah bukanlah perubahan kepemilikan kepada Pemda, melainkan perubahan administrasi wilayah desa.
Nama Rahman Blongkod Disebut Tidak Tercatat dalam Proses Peralihan:
Awak media juga mempertanyakan apakah Abdul Rahman Blongkod, yang disebut sebagai pihak yang menyetujui surat biaya ganti rugi tanah, pernah melakukan pengurusan atau mengungkit lahan tersebut dalam administrasi pertanahan.
Kelfin menjelaskan bahwa tidak ditemukan proses tersebut:
“Kalau pak rahman itu cuman karna orang perkim tugasnya antar semua aset pemda beliau yang urus, kalau misalkan itu masuk berarti ada nomor berkasnya pak. Tapi tidak ada, kalapun ada pasti sertifikat dia ada bawa, tapi tidak ada, sertifikat juga sama (pihak keluarga), pasti orang BPN tanya duluan sertifikatnya mana ke (rahman blongkod),”ungkap Kelpin saat pihak keluarga melakukan konfirmasi langsung ke ATR/BPN Gorontalo Utara.
Keterangan ATR/BPN Berbeda dengan Pernyataan Kepala Desa
Temuan tersebut juga berseberangan dengan pernyataan Kepala Desa Botungobungo, Arpan Usman, saat diwawancarai pada 23 Juni 2026 di kantor desanya. Saat itu, Arpan Usman menyampaikan bahwa pada tahun 2019 pernah terdapat proses pengurusan perubahan nama kepemilikan di BPN, dari nama sebelumnya almarhum Arifin Soga menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun, berdasarkan keterangan pihak ATR/BPN Kelpin Pakude yang melakukan pengecekan terhadap buku tanah dan warkah, hingga penelusuran dilakukan, lahan tersebut masih tercatat atas nama perseorangan dan belum ditemukan peralihan hak kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan demikian, pernyataan mengenai adanya proses perubahan nama kepemilikan pada tahun 2019 perlu diuji kembali melalui dokumen resmi pertanahan, termasuk nomor berkas, akta atau dokumen peralihan hak, bukti pendaftaran, serta dokumen lain yang menjadi dasar perubahan kepemilikan di ATR/BPN.
Pemda Diminta Buktikan Dasar Hukum Kepemilikan:
Keterangan dari pihak ATR/BPN tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran sengketa lahan yang kini berada di Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang. Apabila Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli, dilepaskan, atau menjadi aset daerah, maka dasar kepemilikan tersebut perlu ditunjukkan melalui dokumen pertanahan yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan kuitansi pembayaran atau dokumen administrasi lainnya.
Terlebih, keterangan dari pihak ATR/BPN Kelpin Pakude menyebutkan bahwa dalam buku tanah yang diperiksa belum terdapat peralihan kepemilikan kepada Pemda, dan juga sertifikat yang menjadi dasar pencatatan masih berkaitan dengan pemilik perseorangan bukan milik pemda.
Hal ini juga menjadi alasan penting untuk memeriksa kembali seluruh dokumen jual beli, dokumen pelepasan hak, dokumen ganti rugi, bukti pembayaran, nomor berkas pertanahan, serta dokumen pengadaan tanah yang berada pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses pembayaran dan penguasaan lahan telah dilakukan berdasarkan prosedur pertanahan dan pengadaan tanah yang berlaku.
Status Tanah Menunggu Pembuktian Dokumen:
Dari rangkaian keterangan tersebut, satu hal yang menjadi perhatian utama adalah adanya perbedaan antara klaim kepemilikan Pemda dengan catatan administrasi yang disampaikan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Gorontalo Utara.
Pihak keluarga almarhum Arifin Soga menyatakan masih memegang sertifikat asli yang ditinggalkan almarhum. Sementara itu, berdasarkan keterangan Kelpin Pakude, belum ditemukan pencatatan peralihan hak tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Karena itu, klaim bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemda perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan yang sah dan dapat diverifikasi.
Temuan ini sekaligus menjadi dasar bagi pihak keluarga untuk meminta penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengenai dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam menyatakan lahan (tanah) tersebut sebagai aset atau tanah milik Pemda.
Dan juga, apabila terdapat dokumen pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut, perlu ditelusuri kembali apakah pembayaran tersebut telah diikuti dengan proses pelepasan hak dan pendaftaran peralihan hak di Kantor ATR/BPN Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebab, berdasarkan keterangan dari pihak ATR/BPN Gorontalo Utara yang diperoleh pihak keluarga, hingga penelusuran dilakukan, belum ditemukan peralihan hak atas lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi Sesuai Aturan Badan Pertanahan yang sah yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan, sehingga status tanah tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan juga hak para pihak dapat ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.