GorontaloHukrim

Mangkir dari Panggilan Polisi, Oknum Kades Boalemo Terseret Kasus Pemalsuan Surat

Pemalsuan Surat: Kapolres Akan Jemput Paksa Oknum Kades Jika Mangkir Lagi

Boalemo, KilasAktual.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Hungayona’a, Kabupaten Boalemo, berinisial IT, bersama salah seorang warganya, UM alias Udin Sensor, diduga mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Polres Pohuwato terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Dimana, panggilan tersebut diajukan setelah adanya laporan resmi dari dua jurnalis, Arlan Arif dan Imran Uno.

Arlan Arif yang turut melaporkan kasus ini menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum kepala desa tersebut.

Menurut Arlan, ketidakpatuhan terhadap panggilan polisi merupakan bentuk sikap yang tidak menghormati proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum Kades dan warganya, UM alias Udin, yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi. Sebagai pejabat publik, mereka harusnya menghormati hukum dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Arlan, Minggu (13/10).

Imran Uno, rekan Arlan yang juga turut menjadi pelapor, turut mengungkapkan hal serupa. Ia menekankan pentingnya untuk menghormati proses hukum, terlebih ketika kasus yang dilaporkan melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

“Informasi yang saya terima, oknum Kades dan UM tidak menghadiri panggilan dari Polres Pohuwato. Ini sangat disayangkan, apalagi kasusnya menyangkut pemalsuan surat yang jelas membutuhkan penyelidikan mendalam,” kata Imran.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik di wilayah Pohuwato dan Boalemo, terutama setelah laporan resmi dilayangkan oleh kedua jurnalis tersebut di Mapolres Pohuwato.

Dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang menjadi inti dari laporan yang meminta adanya proses penyelidikan secara adil dan transparan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, ketika dikonfirmasi terkait dugaan ketidakhadiran oknum Kades dan UM, memberikan pernyataan tegas melalui pesan singkat WhatsApp.

“Tidak masalah. Kita panggil lagi. Jika tetap mangkir, akan kami jemput paksa,” ujar AKBP Winarno.

Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Jika oknum Kades dan UM kembali mangkir dari panggilan berikutnya, pihak kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat sekitar terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh harap agar proses hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mereka menginginkan keadilan, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat desa.

Imran Uno juga telah memenuhi panggilan dari Polres Pohuwato pada Senin (14/10), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Hari ini saya dipanggil sebagai saksi terkait laporan rekan saya, Arlan Arif, mengenai dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Hungayona’a dan warganya, Udin Sensor,” tutup Imran. (*)

Related Articles

Back to top button