Opini

Aktivitas PETI di Desa Juriya: Di Mana Dokumen Lingkungan, Izin Pertambangan, dan Pengawasan Negara?

KILASAKTUAL.COM, Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas diduga masih berlangsung meskipun proses pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum selesai menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Apabila kegiatan tersebut memang belum memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dipastikan status hukumnya oleh instansi yang berwenang. Atas dasar hukum apa para pelaku usaha melakukan kegiatan penambangan, pengolahan material, hingga transaksi jual beli emas apabila izin yang dipersyaratkan belum diterbitkan?.

Dalam sistem hukum Indonesia, kegiatan usaha pertambangan tidak hanya mensyaratkan izin usaha, tetapi juga kewajiban memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan apakah telah tersedia dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, rencana pengelolaan limbah, serta bentuk pengawasan terhadap dampak yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Apabila benar dalam proses pengolahan emas digunakan bahan kimia sebagaimana informasi yang diperoleh, maka instansi yang berwenang perlu memastikan apakah penggunaan bahan tersebut telah memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian tersebut penting mengingat setiap penggunaan bahan dalam kegiatan pertambangan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut melibatkan pemilik lubang tambang, pemilik teromol, pembeli emas, maupun pihak lain yang diduga menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara berkelanjutan sebelum seluruh perizinan diterbitkan, maka menjadi penting bagi aparat dan instansi terkait untuk memastikan dasar legalitas operasional masing-masing pihak. Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Proses pengajuan WPR merupakan mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan patut dihormati. Namun demikian, proses pengajuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan dan izin yang diwajibkan telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan, keberadaan dokumen lingkungan, pengawasan terhadap penggunaan bahan dalam proses pengolahan emas, serta langkah penegakan hukum apabila hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan pertambangan dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa kepastian hukum. Di sisi lain, perlindungan terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak merupakan tanggung jawab negara yang tidak dapat diabaikan.

Redaksi membukah ruang hak jawab dan klarafikasi terhadap instansi yang terkait guna memberikan kejelasan yang sah dan berimbang soal pertambangan yang ada di desa juriya tersebut.*

Opan Luawo

Related Articles

Back to top button