Alat Berat Jenis Ekskavator Beraktivitas di Area PETI Balayo, Polsek Patilanggio Diam Kenapa?

KILAS AKTUAL – Pohuwato, Aktivitas tambang ilegal di salah satu wilayah Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah alat berat terlihat beroperasi terang-terangan di siang hari, di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam dari publik: apa Polsek setempat benar-benar tidak tahu, atau memilih diam?
Berdasarkan pantauan awak media, menyaksikan langsung kegiatan penambangan ilegal, Sabtu ( 08/10) yang berlangsung bebas tanpa pengawasan. Padahal, lokasi tambang tersebut berada tidak jauh dari pemukiman dan akses umum.
” Disaat kami melakukan investigasi banyak alat sedang beroperasi disiang hari di Balayo,padahal Polsek tak jauh dari tempat lokasi kegiatan ilegal tersebut,”ungkap Arlan.
Aktivis lingkungan menilai, diamnya aparat adalah bentuk lemahnya keberanian dalam menegakkan hukum di tingkat bawah. Mereka menduga ada faktor ketakutan atau tekanan dari pihak tertentu yang membuat Polsek enggan bertindak.
“Kalau tambang ilegal bisa jalan siang bolong tanpa gangguan, berarti ada yang salah. Hukum seperti lumpuh,”tegas Arlan.
Setelah melakukan investigasi dilapangan Arlan bersama awak media mendatangi Polsek Patilanggio,” Saya mendatangi Polsek Patilanggio dan ketemu dengan pak Kapolsek. Kami mengajak pak Kapolsek langsung melihat dan menindak aktifitas tambang ilegal,”Ungkap Arlan.
Anehnya, Ucap Arlan. Oknum Kapolsek hanya tersenyum dan mengatakan bahwa pernah dilakukan himbauan larangan.
” Disaat saya mengajak Kapolsek kelapangan langsung,katanya nanti akan di informasikan. Aneh juga, bagaimana publik percaya terhadap institusi polri,yang nyatanya terangan terangan ada aktifitas disiang hari Mala nanti diinformasikan, padahal tujuan kami baik untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi polri,”Tutupnya.
Publik kini menunggu sikap tegas Kapolres dan Kapolda Gorontalo untuk menelusuri dugaan pembiaran ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika menyangkut perusakan lingkungan. KA_DEBER27