Produk PIRT Jadi Sorotan, Dinkes Gorontalo Utara Gelar Kaji Ulang SPP-IRT Bersama DPM-PTSP dan Pelaku Usaha UMKM

KILASAKTUAL.COM, Gorontalo Utara — Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara menggelar pertemuan dalam rangka kaji ulang Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), khususnya terkait keberlanjutan produksi dan status legalitas produk Industri Rumah Tangga (PIRT) di kantor Dinas Kesehatan Gorut (08/09/2026).
Dalam pembahasan tersebut turut disoroti bahwa aspek perizinan berusaha PIRT berkaitan dengan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo Utara, sesuai ketentuan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Pertemuan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Muhammad Dekson Mopili, SKM., bersama jajaran Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Sumber Daya Kesehatan (SDK), serta jajaran terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo Utara serta Asosiasi Pelaku Usaha UMKM Gorontalo Utara, termasuk jajaran pengurus asosiasi.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas status legalitas, keberlanjutan kegiatan produksi, pemenuhan persyaratan, serta pentingnya pengawasan terhadap produk pangan olahan Industri Rumah Tangga yang beredar di masyarakat.
Dalam pertemuan disampaikan bahwa pelaku usaha perlu aktif memastikan bahwa legalitas produk yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi usaha dan kegiatan produksi yang sebenarnya.
Bagi pelaku usaha yang diketahui sudah tidak melakukan kegiatan produksi dalam jangka waktu cukup lama, termasuk yang sudah tidak berproduksi selama kurang lebih tiga tahun berturut-turut, status sertifikat atau legalitas produknya dapat menjadi objek kaji ulang dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha diimbau tidak hanya mengurus legalitas ketika memulai usaha, tetapi juga memastikan kegiatan produksinya tetap berjalan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Asosiasi Dorong Keterlibatan Seluruh OPD:
Dalam pertemuan tersebut, Asosiasi Pelaku Usaha UMKM Gorontalo Utara turut menyampaikan sejumlah masukan mengenai pembinaan dan pelayanan kepada pelaku usaha. Salah satu masukan Ketua Asosiasi adalah pentingnya keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai keterkaitan langsung dengan UMKM, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut asosiasi, Perindagkop telah diundang dalam kegiatan tersebut, tetapi belum terdapat perwakilan yang hadir. Ketua Asosiasi Pelaku Usaha UMKM Gorontalo Utara. Supanto Patingki menilai setidaknya perlu ada satu orang perwakilan dari Perindagkop yang dapat mengikuti forum tersebut.
“Kami berharap ke depan setiap OPD yang berkaitan langsung dengan UMKM dapat hadir atau setidaknya mengutus satu orang perwakilan ketika diundang dalam kegiatan seperti ini. Karena persoalan UMKM tidak hanya menyangkut kesehatan dan perizinan, tetapi juga pembinaan usaha, perdagangan, pemasaran, dan pengembangan produk,” ujar Supanto Patingki.
Menurutnya, kehadiran lintas OPD penting agar berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM dapat dibahas secara komprehensif dan tidak berjalan secara sektoral.
Perlu Sinergi Dari Dinkes, DPM-PTSP, Perindagkop, dan Asosiasi UMKM:
Pembinaan UMKM, khususnya sektor pangan, membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Dinas Kesehatan berperan pada aspek kesehatan masyarakat, higiene, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai dengan kewenangannya. DPM-PTSP berperan dalam pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Perindagkop memiliki peran dalam pembinaan dan pengembangan UMKM serta perdagangan.
Sedangkan Asosiasi Pelaku Usaha UMKM dapat menjadi wadah komunikasi dan jembatan antara pelaku usaha dengan pemerintah, terutama dalam menyampaikan aspirasi, persoalan, kebutuhan pembinaan, dan pengembangan usaha.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan pembinaan UMKM tidak berhenti pada persoalan penerbitan legalitas, tetapi juga berlanjut pada peningkatan kualitas produksi, keamanan pangan, pemasaran, pengembangan usaha, dan peningkatan daya saing.
Pertemuan kaji ulang SPP-IRT tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan produk Industri Rumah Tangga yang beredar di Kabupaten Gorontalo Utara memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.
Asosiasi Pelaku Usaha UMKM Gorontalo Utara juga mendorong agar forum koordinasi serupa dapat dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh OPD terkait, sehingga terbentuk ekosistem pembinaan UMKM yang terintegrasi, efektif, dan berpihak pada keberlanjutan usaha masyarakat Gorontalo Utara.