Dugaan Pengalihan IUP KUD DT, Yopi Y. Latif Soroti Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Kilas Aktual.com, Pohuwato – Anak cucu penambang Pohuwato, Yopi Y. Latif, mempertanyakan kejelasan dan keabsahan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani (DT).
Ia menyoroti dugaan adanya pengalihan IUP kepada pihak lain yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Selasa (13/01/2026).
Menurut Yopi, dalam UU Minerba ditegaskan bahwa IUP tidak dapat dialihkan secara bebas. Pengalihan IUP hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) sebagai pihak yang memiliki kewenangan perizinan pertambangan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memiliki peran dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayahnya. Apabila terjadi pengalihan IUP dari pemegang yang sah tanpa persetujuan pemerintah dan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengalihan tersebut dinyatakan tidak sah dan IUP dapat dicabut oleh pemerintah.
Ia menegaskan bahwa negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM serta Pemerintah Provinsi Gorontalo, wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak koperasi serta masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan hidupnya pada wilayah tambang tersebut.
Selain persoalan pengalihan IUP, Yopi juga mempertanyakan kepastian kerja sama antara KUD DT dengan PT PETS yang selama ini disebut memiliki skema pembagian hasil atau kepemilikan sebesar 51 persen untuk KUD DT dan 49 persen untuk PT PETS. Ia meminta penjelasan terbuka apakah kesepakatan tersebut masih berlaku atau telah mengalami perubahan.
Jika kerja sama tersebut masih ada, menurutnya, pengurus KUD DT wajib memperlihatkan dokumen perjanjian kepada seluruh anggota koperasi secara transparan.
Namun apabila hak KUD DT telah dijual atau dialihkan, maka harus dijelaskan siapa yang melakukan penjualan, kapan dilakukan, dan apakah keputusan tersebut diketahui serta disetujui oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
Apabila pengalihan atau penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Yopi juga menyoroti bentuk tanggung jawab pengurus KUD DT terhadap anggota koperasi. Sebagai badan usaha berbasis keanggotaan, KUD DT memiliki kewajiban untuk mengelola IUP secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengurus wajib menyampaikan laporan pengelolaan usaha, kerja sama dengan pihak ketiga, serta keuntungan dan pembagian hasil kepada anggota secara berkala melalui mekanisme rapat anggota. Kegagalan pengurus dalam menjalankan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya kepada anggota, Yopi menegaskan bahwa KUD DT juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah tambang. Hal ini mencakup perlindungan hak masyarakat, keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merugikan kehidupan sosial dan ekonomi warga setempat.
Perhatian serius juga diarahkan pada persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP KUD DT. Yopi menilai nilai ganti rugi yang ditetapkan perusahaan mitra sangat tidak wajar dan tidak mencerminkan keadilan.
Dalam UU Minerba ditegaskan bahwa pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Penyelesaian tersebut harus dilakukan melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak dan adil, bukan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan.
Menurut Yopi, apabila KUD DT membiarkan praktik ganti rugi lahan dengan nilai yang tidak masuk akal, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan koperasi terhadap anggota dan masyarakat pemilik lahan. Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta tujuan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.
Atas berbagai persoalan tersebut, Yopi mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status IUP KUD DT, pola kerja sama dengan PT PETS, serta pelaksanaan kewajiban ganti rugi lahan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian yang lebih besar, dan menjamin keadilan bagi anak cucu penambang Pohuwato serta masyarakat terdampak tambang. KA_DEBER27