IR, Mantan Aktivis, Diduga Terlibat PETI di Dengilo: Antara Ironi dan Regulasi
KilasAktual, Pohuwato, 05/01/2025 – Dengilo, Sosok IR, yang dulunya dikenal sebagai aktivis lingkungan vokal menentang kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal, kini diduga terlibat langsung sebagai pelaku usaha tambang tanpa izin (PETI) di wilayah Dengilo. Dugaan ini mencuat berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, termasuk penambang lokal, yang mengungkapkan bahwa IR kini mengelola dan menjadi penyokong dana untuk aktivitas tambang milik seorang berinisial KB.
“Benar, IR merupakan pengelola dan pendana lokasi PETI milik KB,” ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Saksi lainnya juga menguatkan tuduhan tersebut, menyebut bahwa IR menggunakan alat berat berupa ekskavator dalam aktivitasnya.
Ironi Seorang Mantan Aktivis
Nama IR sebelumnya dikenal luas sebagai pejuang lingkungan di Dengilo. Ia kerap mengecam keras kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Namun, perubahan drastis ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana seorang aktivis yang dahulu membela kelestarian lingkungan kini diduga menjadi bagian dari masalah yang pernah ia lawan?

Keberadaan alat berat di lokasi tambang ilegal yang dikelola IR semakin memperkuat dugaan pelanggaran, mengingat penggunaan alat berat dalam PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam sekitar.
Payung Hukum yang Tegas
Regulasi terkait aktivitas tambang ilegal di Indonesia sebenarnya sangat jelas dan tegas. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158 dan Pasal 161 memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin, termasuk mereka yang menyuruh atau membiayai aktivitas tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98-99 menjerat pelaku yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55-56 mengatur bahwa pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan tambang ilegal dapat dijerat hukum.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Menegaskan kewajiban pelaku tambang untuk memiliki izin formal dan mematuhi ketentuan teknis serta administratif.
Tantangan Penegakan Hukum
Kendati regulasi telah tersedia, penegakan hukum kerap menghadapi tantangan, lemahnya pengawasan, serta kondisi sosial-ekonomi menjadi hambatan utama dalam memberantas tambang ilegal. Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan IR sebagai pendana dan pengelola PETI menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
Aktivitas tambang ilegal di Dengilo tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga setempat mendesak aparat untuk segera menghentikan operasi PETI yang melibatkan alat berat serta mengusut tuntas keterlibatan IR.
Dengan semakin kuatnya desakan publik, pemerintah dan aparat diharapkan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum. Jika tidak, kasus ini hanya akan menambah daftar panjang ironi pelaku tambang yang lolos dari jerat hukum. RedKSL