Topik Terkini

Keadilan Masyarakat Penambang Yang Tak Adil, PGP Berkuasa…???

Kilas Aktual – OPINI, Di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, nama Pani Gold Project (PGP) kini dikenal luas. Proyek emas raksasa yang digarap oleh PT. Merdeka Copper Gold Tbk melalui anak perusahaan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), ini tengah gencar melakukan aktivitas tambang di wilayah Pani, Kecamatan Buntulia.

Belakangan, PGP menjadi sorotan bukan hanya karena skala investasinya, tapi karena kontradiksi moral yang mencolok.

Di satu sisi, perusahaan menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa rehabilitasi sekolah dasar. Disisi lain, di belakang sekolah, masyarakat menyaksikan aktivitas pengerukan tanah dan alat berat perusahaan.

Rehabilitasi sekolah memang pantas diapresiasi, tetapi menjadi ironi ketika lingkungan pendidikan dijadikan wajah kepedulian sosial, sementara di belakangnya terjadi aktivitas yang menimbulkan keresahan warga.

1. Masyarakat Dikriminalisasi, Sementara Kamp Mereka Diratakan

Konflik mulai mencuat ketika sejumlah warga, terutama para penambang rakyat, memprotes tindakan perusahaan yang meratakan kamp mereka tanpa persetujuan.

Mereka mengaku kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian, sementara kompensasi yang diberikan atau disebut “tali asih” dianggap tidak sepadan dan tidak melalui kesepakatan yang adil.

Kekecewaan masyarakat memuncak. Mereka melakukan aksi blokade jalan menuju area operasional perusahaan, sebagai bentuk perlawanan dan seruan keadilan.

Namun bukannya diajak berdialog, masyarakat justru dilaporkan ke kepolisian (Polda Gorontalo) dengan tuduhan mengganggu aktivitas perusahaan.

Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang mengganggu siapa?

Apakah masyarakat yang menuntut haknya bisa disebut pengacau, sementara perusahaan yang merusak kamp rakyat tanpa persetujuan dianggap sah karena memiliki izin formal?

2. Keadilan yang Berat Sebelah

Keadilan tidak boleh berhenti pada meja perizinan. Keadilan sejati harus melihat manusia dan kemanusiaan.

Ketika hukum hanya berpihak pada korporasi besar dan menutup telinga dari jeritan warga kecil, maka hukum kehilangan maknanya.

Masyarakat Pohuwato tidak menolak pembangunan, mereka menolak ketidakadilan.

Mereka tidak anti-investasi, tetapi menolak penggusuran tanpa persetujuan dan kompensasi yang tidak manusiawi.

Keadilan bukan sekadar siapa yang memiliki dokumen, tetapi siapa yang memiliki hak moral atas tanah, lingkungan, dan kehidupan di dalamnya.

3. Etika Korporasi, Bukan Sekadar CSR

Perusahaan tambang seperti Pani Gold Project tidak hanya dituntut patuh pada hukum, tetapi juga pada etika sosial.

Etika bisnis menuntut perusahaan untuk menghormati masyarakat sekitar, mendengar aspirasi mereka, dan mencari solusi tanpa kekerasan hukum.

Melaporkan warga ke kepolisian karena memblokade jalan adalah pilihan yang tidak etis dan tidak bijak.

Pemblokiran jalan bukan tindakan kriminal semata, melainkan simbol perlawanan sosial dari masyarakat yang haknya diabaikan.

Dialog, mediasi, dan partisipasi publik seharusnya menjadi jalan utama bukan intimidasi atau kriminalisasi.

4. Tali Asih atau Tali Kepalsuan?

Istilah “tali asih” sering terdengar manis. Namun ketika diberikan tanpa transparansi, tanpa kesepakatan yang sejajar, dan tanpa memperhitungkan kerugian sosial-ekonomi warga, maka tali asih berubah menjadi tali kepalsuan.

Bagaimana mungkin ganti rugi dianggap adil jika masyarakat tidak pernah diminta persetujuan?

Bagaimana mungkin rehabilitasi sekolah menjadi simbol kepedulian, sementara di belakang sekolah yang sama terjadi pengerukan yang menimbulkan keresahan?

Tali asih sejati adalah rasa hormat, bukan sekedar uang. Ia adalah pengakuan bahwa masyarakat adalah bagian dari wilayah, bukan penghalang investasi.

5. Membaca Ulang Makna Keadilan

Keadilan bukan hanya tentang menegakkan hukum untuk kepentingan modal.

Keadilan berarti menegakkan hak rakyat kecil untuk hidup layak di tanah sendiri.

Keadilan adalah ketika negara berdiri di tengah, tidak memihak kepada yang kuat, dan mendengarkan suara mereka yang tertindas.

Ketika rakyat yang memblokade jalan dianggap melanggar hukum, sementara perusahaan yang menggusur tanpa izin masyarakat dianggap sah, maka kita sedang hidup dalam keadilan yang timpang.

 

6. Seruan untuk Pani Gold Project dan Pemerintah

Perusahaan seperti PGP perlu memahami bahwa izin tambang bukan, izin untuk merampas kemanusiaan.

Setiap tindakan yang berdampak pada masyarakat harus didasarkan pada dialog terbuka, kesetaraan, dan kejujuran.

Sementara pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadi penengah yang adil, bukan sekadar pelindung investasi.

Investasi boleh besar, tapi harga kemanusiaan tidak boleh dikorbankan.

7. Keadilan Bukan untuk yang Kuat Saja

Kasus Pani Gold Project adalah potret kecil dari persoalan besar di Indonesia tentang bagaimana pembangunan sering melupakan manusia.

Sekolah boleh diperbaiki, jalan boleh diperlebar, tambang boleh dibuka. Tapi selama rakyat kecil tidak dilibatkan dan hak mereka diinjak, maka pembangunan itu hanyalah panggung kemunafikan.

Sudah saatnya perusahaan berhenti berlindung di balik legalitas, dan mulai membangun dengan nurani.

Karena keadilan sejati bukan milik perusahaan besar, tetapi milik setiap orang yang berani menegakkan kebenaran, meski dengan tangan kosong. AGC_DEBER27

Related Articles

Back to top button