AdvertorialDaerahGorontaloNasionalOpiniPemerintahanPendidikanPolitikTopik Terkini

Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025

Jakarta, kilasaktual.com – Pemerintah memastikan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II dipastikan selesai pada Oktober 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Senin (17/3/2025). Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan percepatan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hak-hak CASN tetap terlindungi.

Instansi Diminta Segera Lakukan Simulasi Pengangkatan

Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah harus segera melakukan analisis dan simulasi terkait kesiapan pengangkatan CASN.

“Pengangkatan CASN ini bukan hanya sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan optimal dengan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujar Prasetyo.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Sesuai Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, seluruh tenaga non-ASN harus ditata dan diselesaikan secara tuntas.

“Kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN tahun ini adalah yang terakhir. Selanjutnya, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Jawaban Menteri PANRB Terkait Masa Tunggu CASN dan PPPK

Salah satu hal menarik dalam konferensi pers ini adalah jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini atas pertanyaan wartawan mengenai masa rentan waktu tiga bulan bagi CPNS dan tujuh bulan bagi CPPPK sebelum mereka diangkat.

Menanggapi hal ini, Menteri Rini menyatakan bahwa setiap instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan atau memberikan orientasi kepada calon CASN selama masa tunggu.

“Memang ada masa menunggu sebelum pengangkatan resmi dilakukan. Namun, instansi pemerintah dapat melakukan pemanggilan lebih awal atau memberikan orientasi agar proses pengangkatan berjalan lebih lancar,” jelas Rini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai simulasi dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN agar tetap menjaga hak-hak mereka dan memastikan proses yang optimal.

Arahan Presiden: Pengangkatan CASN Harus Berjalan Optimal

Dalam pernyataannya, Menteri Rini mengungkapkan bahwa sejak awal, pemerintah telah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

“Pada awalnya, CPNS dijadwalkan diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Namun, setelah simulasi ulang dan koordinasi dengan berbagai pihak, kami berhasil menemukan mekanisme percepatan, sehingga CPNS bisa diangkat paling lambat Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025,” ungkapnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pengangkatan CASN harus tetap berpihak kepada rakyat dan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Instansi Diminta Segera Susun Perencanaan Pengangkatan

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/Pemda) untuk segera menyusun perencanaan pengangkatan CASN.

“Kami mengimbau agar K/L/Pemda segera melakukan simulasi dan analisis kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan pengangkatan CASN. Langkah ini penting agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas Rini.

Dengan percepatan ini, diharapkan seluruh proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian bagi para calon ASN, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Sumber:
● Situs resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id)
● Channel YouTube Kementerian PANRB
● Detik News

Related Articles

Back to top button