Gorontalo utara

Polemik Sengketa Tanah Desa Botungobungo Kepala Desa Arpan Usman Ungkap Pembangunan Kopdes Sudah Diketahui Bupati

KILASAKTUAL.COM, Gorontalo Utara — Polemik lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Botungobungo, Arpan Usman, dalam keterangannya pada 23 Juni 2026 menyebut lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Gorontalo Utara berdasarkan dokumen yang diterima pemerintah desa dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Menurut Arpan, tanah tersebut sebelumnya milik Kadir Umar, kemudian dijual kepada Arifin Tamu pada tahun 2000 dan selanjutnya Arifin Tamu jual kepada almarhum Arifin Soga pada tahun 2013 dan pada tahun 2016 tanah tersebut dijual kepada Pemda dengan nilai Rp254.870.000. Namun, Arpan mengungkapkan adanya perbedaan luas lahan di sertifikat disebut hanya sekitar 4.000-an meter persegi, sementara dokumen yang di miliki oleh Pemda mencantumkan luas 8.129 meter persegi.

“Kalau tanah itu bersertifikat sebelumnya, itu hanya sebagian. Luasnya hanya 4.000 lebih di sertifikat. Nah, sekarang yang dijual itu sekitar 8.129 meter persegi,” ujar Arpan.

Arpan juga menyebut terdapat surat pernyataan tahun 2016 yang dibuat di Desa Botungobungo, ditandatangani oleh almarhum Arifin Soga dan disaksikan juga oleh Sekretaris Desa serta Kepala Dusun yang menyatakan tanah tersebut tidak bersertifikat. Menurut Arpan, sertifikat tersebut kemudian kembali muncul saat pihak keluarga menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara bersama dua kuasa hukumnya.

Arpan juga menyebut pada tahun 2019 pernah ada proses pengurusan perubahan nama kepemilikan di BPN, dari nama sebelumnya almarhum arifin soga menjadi atas nama milik Pemda. Dan dalam keterangannya, sejumlah nama turut disebut mengetahui proses tersebut, di antaranya Marzuki Tome yang saat itu disebut berkaitan dengan proses anggaran dan pembayaran, dan juga Rahman Blongkod serta Yasmin Patamani yang menurut Arpan mengetahui proses pembelian lahan.

“Pak Marzuki juga siap karena tanda tangannya di sini dengan Pak Rahman Blongkod untuk mencairkan anggaran Rp254 juta 870 ribu untuk pembayaran kepada almarhum Arifin Soga. Sudah diterima, ada kuitansinya,”kata Arpan.

Arpan juga menyebut mantan Sekretaris Desa Botungobungo, Kepala Dusun, serta pihak BPN yang disebut pernah melakukan pengukuran lahan terkait pembangunan Kopdes, Arpan menjelaskan bahwa pemerintah desa yang mengajukan permohonan pembebasan lahan kepada Pemda. Setelah itu lahan disebut diserahkan kepada desa dan kemudian dihibahkan untuk kepentingan Kopdes atas izin Bupati.

“Kan kita bermohon ke pemda, pemda yang kasih pembebasan, kan kita bermohon ke Bupati pembebasan lahan untuk pembangunan karena kita mengajukan ke pemda yang kita ajukan di situ nama Bupati, kepada terhormat Bupati,”jelasnya.

Arpan menegaskan dirinya meyakini lahan tersebut merupakan milik Pemda berdasarkan dokumen yang diterima dari Perkim.

“Kalau pertanyaan seperti itu, saya hanya bisa menjawab berdasarkan tanah itu milik daerah karena saya terlalu yakin dengan surat itu,”ujarnya.

Polemik ini masih menyisakan pertanyaan terkait perbedaan luas tanah 4.000 meter persegi di dalam sertifikat, sedangkan 8.129 meter persegi itu tercantum di dalam dokumen penjualan yang di miliki oleh pihak Pemda, serta dasar hukum peralihan dan pencatatan lahan tersebut sebagai aset Pemda. Dokumen sertifikat, bukti pembayaran, surat pernyataan tidak bersertifikat, dokumen pembebasan, surat hibah, dan dokumen pertanahan menjadi bagian penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Related Articles

Back to top button