Topik Terkini

“Saat Wartawan Diusir, Legitimasi Lingkungan Pun Runtuh” 

Oleh: Yopi Y. Latif

Ketua Mandataris Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pohuwato

 

Transisi energi tidak lahir dari panel surya atau turbin angin. Transisi energi lahir dari hukum yang tegak, tata kelola yang bersih, dan keberanian negara membuka ruang pengawasan publik. Tanpa itu, seluruh mimpi energi bersih hanya menjadi retorika kosong yang dibacakan oleh pejabat sambil menutup pintu rapat.

 

Apa yang terjadi dalam rapat Tim Komisi Penilai AMDAL/Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo—ketika wartawan diusir oleh DLHK saat pembahasan adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A PT Pani Bersama Tambang (PBT)—adalah simbol paling telanjang bahwa rule of law kita sedang mengalami erosi serius.

 

*Pengusiran Wartawan Pelanggaran Hukum, Bukan Sekadar Kekeliruan Etik*

 

Rapat AMDAL bukan ritual internal pemerintah. Ia adalah proses hukum yang diatur secara ketat dalam:

 

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• PP No. 22 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik

• Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang, Daftar Informasi Publik Sektor Lingkungan Hidup

 

Semua regulasi itu menegaskan dua fakta:

 

1. Informasi lingkungan adalah informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

2. Proses AMDAL wajib membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk melalui media.

 

Ketika wartawan diusir, itu bukan hanya tindakan arogan birokrasi. Itu adalah pembangkangan terhadap hukum positif, dan pelanggaran langsung terhadap asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

 

Dalam kajian akademik tata kelola lingkungan, tindakan semacam ini masuk kategori maladministrasi, dan berpotensi menjadi cacat prosedural yang melemahkan legitimasi seluruh proses AMDAL.

 

*Tanpa Transparansi, Transisi Energi Tidak Lebih dari Ilusi*

 

Transisi energi berkeadilan dibangun atas empat prinsip universal yang juga menjadi pilar ESG global:

 

1. Keadilan distribusi manfaat

2. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)

3. Kesempatan ekonomi yang adil

4. Penegakan hukum yang tidak diskriminatif

 

Pengusiran wartawan adalah pengkhianatan terhadap dua prinsip inti:

 

• partisipasi,

• dan penegakan hukum.

 

Akademisi kerap menyebutnya sebagai democratic deficit defisit demokrasi dalam pengelolaan lingkungan. Dan defisit demokrasi selalu berujung pada defisit keadilan ekologis.

 

*Negara Wajib Melindungi Hak Publik, Bukan Melindungi Rapat Tertutup*

 

DLHK bukan institusi seremonial. Ia adalah penjaga konstitusional dari hak-hak lingkungan rakyat, berdasarkan:

 

• Pasal 28H UUD 1945 (hak atas lingkungan hidup yang baik)

• Pasal 65 UU 32/2009 (hak masyarakat untuk berpartisipasi, mengetahui, dan mengawasi)

• Pasal 67 UU 32/2009 (kewajiban pemerintah menjamin hak tersebut)

 

Dengan demikian, mengusir wartawan sama artinya dengan:

 

• menafikan mandat konstitusi,

• mengabaikan asas pemerintahan yang baik (AUPB),

• dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola AMDAL.

 

Ini bukan sekadar “ketidaksiapan teknis”. Ini adalah krisis integritas institusi.

 

*Regulasi Lingkungan Keras, Tapi Pelaksanaannya Lemah*

 

Regulasi di Indonesia sebenarnya sangat kokoh. Contohnya:

 

• Pasal 26 UU 32/2009

 

Analisis dampak lingkungan wajib dilakukan dengan keterlibatan masyarakat.

 

• PP 22/2021 Pasal 27–33

 

Mengatur detail:

 

• konsultasi publik,

• ruang keberatan masyarakat,

• akses pada dokumen lingkungan,

• dan pelibatan media sebagai kanal kontrol sosial.

 

• UU 14/2008 Pasal 11

 

Informasi lingkungan adalah informasi yang wajib diumumkan tanpa diminta.

 

Ketika semua norma ini diabaikan, maka yang cacat bukan hanya proses, tetapi legal standing dari keputusan yang dihasilkan.

 

*Etika Investasi, Dunia Tidak Lagi Mentoleransi Kegelapan Proses*

 

Dalam investasi modern, terutama sektor ekstraktif dan energi, standar global seperti:

 

• Equator Principles,

• OECD Guidelines for Multinational Enterprises,

• UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),

• dan standar ESG internasional,

 

menuntut transparansi absolut dalam:

 

• kajian dampak lingkungan,

• keterlibatan masyarakat,

• pelaporan risiko,

• dan mekanisme pengaduan.

 

Investor kredibel tidak akan bersedia menanamkan modal di wilayah yang:

 

• anti-transparansi,

• anti-publik,

• dan abai terhadap hukum.

 

Pengusiran wartawan dalam rapat AMDAL adalah sinyal paling kuat bahwa ada masalah tata kelola yang dapat menaikkan indeks risiko investasi.

 

*Korporasi Taat Regulasi atau Kehilangan Legitimasi Sosial*

 

Dalam era transisi energi, korporasi tak hanya dinilai dari keuntungan finansial, tetapi juga dari:

 

• integritas governance,

• rekam jejak lingkungan,

• dan social license to operate.

 

Korporasi seperti PT PBT atau korporasi mana pun wajib memahami bahwa:

 

• bekerja di balik pintu tertutup adalah

• strategi bunuh diri reputasi,

• dan setiap pelanggaran lingkungan akan membawa risiko litigasi dan sosial yang tinggi.

 

Korporasi yang ingin bertahan harus memilih jalan terang. Transparansi adalah standar minimum, bukan bonus.

 

*Tanpa Rule of Law, Transisi Energi Adalah Retorika*

 

Saya menegaskan sebagai Ketua Mandataris AKPERSI Pohuwato:

 

“Transisi energi tidak mungkin berhasil di tanah yang takut pada transparansi. Hukum harus menjadi panglima, bukan pintu yang dikunci saat publik datang mengetuk”

 

Pengusiran wartawan dalam rapat AMDAL bukan hanya kesalahan teknis. Itu adalah indikasi retaknya fondasi rule of law dalam pengelolaan lingkungan di Gorontalo.

 

Jika negara ingin dihormati, negara harus terlebih dahulu menghormati hak rakyat.

Jika korporasi ingin diterima, korporasi harus terlebih dahulu menghormati hukum.

Dan jika kita ingin transisi energi menjadi nyata, bukan fiksi, maka:

 

transparansi, partisipasi, dan rule of law adalah syarat yang tidak dapat ditawar. KA_DEBER27

Related Articles

Back to top button