Topik Terkini

Sorotan Media PETI Pohuwato Dinilai Tidak Berimbang, AKPERSI Ingatkan Etika Pers dan Keadilan Penertiban

 

Kilas Aktual.com, Pohuwato – Maraknya pemberitaan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menuai sorotan. Sejumlah media kerap menayangkan isu PETI dengan narasi keras dan cenderung menyudutkan kelompok tertentu, namun dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta lapangan secara utuh dan berimbang.

 

Fenomena tersebut kontras dengan gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga penambang lokal. Dalam beberapa kesempatan, para penambang turun ke jalan menuntut keadilan dan kepastian hukum, seraya menyuarakan keluhan bahwa penertiban PETI dilakukan tanpa solusi nyata terhadap mata pencaharian masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional.

 

Di sisi lain, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Pohuwato juga menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato. AKPERSI menuding penertiban PETI terkesan tebang pilih, di mana penindakan hukum dinilai tidak menyentuh semua pihak secara adil dan transparan.

 

Praktisi media sekaligus Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato, Dedy Bertus, secara terbuka menyayangkan maraknya pemberitaan PETI yang menurutnya belum memenuhi unsur jurnalistik secara komprehensif. Ia menilai, sebagian tayangan di media sosial dan media daring lebih menonjolkan sensasi dibandingkan verifikasi fakta dan konfirmasi dari berbagai pihak.

 

“Pemberitaan seharusnya tidak hanya mengejar viral atau klik. Unsur cover both sides, verifikasi, dan akurasi adalah roh pers. Jika ini diabaikan, maka opini publik bisa digiring ke arah yang keliru,” tegas Dedy.

 

Ia pun mendesak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tayangan-tayangan berita di media sosial yang belum tentu memenuhi standar jurnalistik. Menurutnya, publik perlu lebih kritis dalam menyaring informasi, terutama isu sensitif seperti PETI yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

Lebih lanjut, Dedy Bertus mengajak seluruh insan pers, khususnya di Kabupaten Pohuwato, untuk kembali pada kode etik jurnalistik dan norma-norma pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta keberimbangan informasi.

 

“Pers bukan alat untuk menghakimi, apalagi menjadi corong kepentingan tertentu. Pers harus hadir sebagai penjernih, bukan memperkeruh suasana,” tandasnya.

 

Isu PETI di Pohuwato pun dinilai tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan penegakan hukum yang adil, solusi ekonomi bagi masyarakat, serta peran pers yang profesional agar persoalan ini tidak terus berulang dan memicu konflik berkepanjangan. KA_DEBER27

Related Articles

Back to top button