DaerahGorontaloHukrimOpiniPemerintahanTopik Terkini

Tindak lanjut ASN Diduga Terlibat Proyek Jalan Siduwonge, Diberi SP3 dan Proses Disiplin di RSUD Bumi Panua

Kilasaktual.com, Pohuwato — Kamis, (14/11/2024) Kasus dugaan keterlibatan seorang ASN aktif dari RSUD Bumi Panua Kabupaten Pohuwato dalam proyek jalan Siduwonge kian memanas. ASN berinisial RD diduga terlibat dalam proyek tersebut dan telah dikenai sanksi berupa Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga, serta diperiksa oleh sub bagian Kepegawaian RSUD Bumi Panua. Langkah tegas ini diambil setelah dugaan keterlibatan RD dalam proyek yang dinilai melanggar disiplin ASN menjadi perhatian publik.

Direktur RSUD Bumi Panua, Dr. Yenny Ahmad, menjelaskan bahwa berbagai tindakan disiplin telah diterapkan terhadap RD. “Kami sudah berikan SP satu, dua, dan tiga, bahkan sudah di BAP di bagian kepegawaian RSUD-BP. Hal ini juga sudah kami laporkan ke BKPSDM Kabupaten Pohuwato, dan mereka sudah datang langsung untuk memeriksa. Kemungkinan besar, sudah dibuat telaah ke Bupati terkait pemblokiran rekening RD,” ujar Dr. Yenny kepada media.

Langkah Tegas BKPSDM Pohuwato dalam Penegakan Disiplin

Menanggapi kasus ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, juga memberikan pernyataan. Ia memastikan bahwa koordinasi dengan pihak RSUD Bumi Panua terus berlanjut. “Saya sudah telepon ibu Direktur, tolong ditindak lanjuti yang bersangkutan kemudian lapor ke Bupati dan dibuatkan disposisi,” tegas Supratman Nento.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan untuk mentaati peraturan dan menjauhi larangan agar dapat menjaga disiplin dan integritas di lingkungan kerja. Dalam PP tersebut, setiap PNS harus menghindari perbuatan yang dapat merusak reputasi institusi.

Rincian Hukuman Disiplin Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur berbagai jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan pada ASN yang melanggar peraturan. Hukuman tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lain agar lebih waspada dan disiplin. Sesuai PP tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Langkah-langkah disiplin yang diambil dalam kasus RD diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan integritas ASN di Kabupaten Pohuwato. Kasus ini menjadi peringatan agar ke depannya tidak ada lagi pelanggaran serupa di kalangan ASN setempat. RedAKP

Related Articles

Back to top button